Saturday, April 18, 2015

PEMBUANGAN DAN PENUMPUKAN SAMPAH YANG TIDAK BERATURAN DI KOTA SORONG

Penulis : Marthen Atanay

Pada dasarnya keindahan suatu lingkungan ditentukan oleh kreativitas manusia yang melakukannya melalui berbagai upaya, baik secara fisik maupun non fisik. Keindahan tersebut memberikan suatu nuansa kehidupan baru bagi masyarakat yang berada didalam wilayah tersebut agar dengan harapan yang sangat menjanjikan, dimana semua orang pasti hidup merasa nyaman dan terlepas dari berbagai dampak yang mengerucuti kehidupan manusia. Akhir – akhir ini kehidupan manusia pun dilanda dengan berbagai dilema atau dampak yang timbul akibat keserakahan dimana mereka tidak pernah menjaga lingkungan secara baik sehingga terjadi pencemaran. Masalah pencemaran lingkungan merupakan salah satu masalah yang akan menimbulkan berbagai dampak terhadap proses kehidupan manusia dan lingkungan sekitar menjadi tercemar. pembuangan dan penumpukan sampah telah terlihat dimana – mana tempat terutama yang lebih parah yaitu diwilayah kota – kota besar, dimana intensitas kebutuhan dan aktivitas masyarakat perkotaan semakin tinggi sehingga mempengaruhi pola kehidupan yang tidak beraturan dan kemudian akan menimbulkan citra dan nilai estetika Kota menjadi kurang baik.

Pertumbuhan penduduk dikota Sorong semakin padat jika dibandingkan dengan Kota – Kota lain yang berada di Papua, dimana menurut data statistik jumlah penduduk Kota Sorong berjumlah kurang lebih 165.500 jiwa dan pola kehidupan yang heterogen terdapat berbagai suku dan etnis yang mendiami bumi tersebut. Kehidupan sosial ekonomi berkembang secara dinamis, sehingga yang lebih menonjol adalah pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan secara signifikan. Dimana rata - rata hampir  70% dinominasi oleh sector bisnis.Untuk itu, maka kota Sorong menjadi sentral/  pusat perekonomian dimana daerah yang berada dipinggiran mempunyai akses ekonomi bertumpu pada Kota tersebut. Keberagaman aktivitas dan pola konsumtif masyarakat yang makin tinggi menimbulkan penumpukan sampah yang berserakahan di jalan – jalan utama atau pusat jantung kota dan lorong – lorong/ gang, bahkan terutama diwilayah pasar dan pusat, Supermarket, Ruko, Sekolah, Instansi Pemerintah dan swasta lainnya. Hal yang memberikan dampak seperti ini, karena dipengaruhi oleh beberapa factor dari pemerintah dan masyarakat.

1.     Efesiensi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang Kurang Stragis
Konsep Tata ruang ( Spatial planning ) pada dasarnya merupakan suatu metode – metode yang digunakan untuk mengatur penyebaran penduduk dalam ruang yang skalanya bervariasi, dimana perencanaan tata ruang terdiri dari berbagai tingkatan termasuk salah satunya adalah perencanaan kota. Konsep tata ruang memiliki suatu hubungan erat dengan pengembangan wilayah, sehingga konsep pengembangan wilayah dengan gagasan bahwa pembangunan yang intensif akan mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pengembangan wilayah mempunyai kaitan erat dengan pemanfaatan lahan dalam proses pembangunan secara berkelanjutan dan penempatan area yang sesuai dengan efesiensi tata ruang.
Menurut Undang – undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang sebagaimana  dimaksud bahwa struktur ruang adalah susunan pusat – pusat permukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hampir terdapat sejumlah kota – kota besar belum mempunyai kondisi tata ruang yang baik, termasuk salah satunya Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Pemanfaatan tata ruang itu sendiri sangat penting dalam mengatur pola ruang yang baik, sehingga sektor – sektor lain dengan sendirinya dapat terjangkau.

2.     KURANG ADANYA KETERSEDIAAN TEMPAT ( BAK – BAK ) SAMPAH YANG MEMADAI
Ketersediaan tempat sampah adalah bagian dari rasa simpati terhadap suatu kebersihan dan kenyamanan seseorang beserta masyarakat yang berada dilingkungan sekitar  agar terhindar dari berbagai dampak. Pada umumnya peningkatan jumlah sampah  sangat meningkat dan bertebaran di pinggiran jalan dan sungai di akibatkan oleh kurang adanya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolahan sampah secara kompleks. Volume sampah di Kota Sorong  tidak dikelola secara baik, artinya kurang adanya ketersediaan bak – bak sampah pada area tertentu sehingga menimbulkan sampah berserakahan di jalan – jalan atau lokasi – lokasi tertentu seperti pasar, supermarket, ruko, sekolah, instansi Pemerintah dan swasta serta jalan – jalan utama pusat Kota.
Oleh sebab itu, maka ketersediaan tempat/ bak - bak Sampah yang memadai tentunya ikut memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di Kota Sorong. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yakni Pemerintah Kota Sorong, dimana berkaitan dengan pertumbuhan kota yang majemuk tentunya penyediaan sarana dan prasarana seperti tempat – tempat pembuangan sampah yang permanen dan ini merupakan suatu pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat.

3.     KESADARAN MASYARAKAT YANG MINIM DALAM MEMBUANG SAMPAH
Setiap kesadaran merupakan anugerah yang di berikan Tuhan kepada manusia untuk menyadari akan sesungguhnya kehendak hidup yang sebagaimana di jalani secara baik dengan pikiran yang rasional. Selain itu juga,bukan saja kesadaran muncul karena adanya peristiwa sebab akibat dari sesuatu yang telah terjadi tetapi juga muncul dari tindakan dan perilaku manusia yang terpusat pada konsentrasi normantif.  Kesadaran masyarakat di perkotaan sangat tinggi dalam penempatan diri ditengah – tengah lingkungan yang sudah merupakan komunitas majemuk tentunya mempunyai suatu nilai – nilai secara khusus. Dengan demikian, maka kesadaran diri akan kondisi lingkungan merupakan bagian terpenting bagi masyarakat untuk melestarikan dan menjaganya secara utuh.
Namun yang Nampak selama ini bagi masyarakat di Kota Sorong adalah kurang adanya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sangat minim, dimana aktivitas pembuangan sampah terus mengalami peningkatan secara sporadis ditengah – tengah dan pinggiran kota. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan hal ini disebabkan oleh kurang kondusifnya sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat secara baik.

4.     PENETAPAN PERDA SAMPAH
Peraturan daerah merupakan urat nadi bagi suatu pemerintahan di tingkat Kabupaten/ Kota untuk mengatur hal – hal yang bersifat mengikat dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi acuan, sehingga di berlakukannya hal tersebut untuk mengikat masyarakat secara normatif. Pemerintah kota Sorong telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang berorientasi pada peningkatan lahan terbuka dan hijau bahkan termasuk Bandar udara dan pelabuhan umum, bahkan secara substantif  RTRW tersebut mengacu pada ketentuan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang  Penataan Ruang. Hal ini membuat konsentrasi pemerintah tertuju pada peningkatan kawasan – kawasan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, sedangkan tidak memperhatikan hal – hal yang akan menimbulkan dampak lingkungan seperti salah satunya adalah masalah sampah.

Sebagian kota – kota besar di Indonesia telah menerapkan sistem pengendalian sampah yang proposional dengan operasionalisasi yang efesien, dimana hal tersebut tercantum dalam suatu peraturan daerah yang merupakan bagian terpenting guna mempercepat pembangunan secara sinergis. Oleh sebab itu, maka Pemerintah Kota Sorong perlu melakukan suatu kajian secara ilmiah terhadap kondisi tata ruang yang dikaji dari berbagai aspek dan mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan termasuk pembuatan Perda Sampah. Ketika terbentuknya Perda tersebut akan menjadi obyek untuk memberikan suatu ketegasan dan sifatnya mengikat bagi masyarakat untuk di patuhi sebagai bagian yang ikut untuk mempecepat proses pembangunan daerah secara berkelanjutan. 

1 comment:

  1. Menjaga lingkungan adalah bagian dari diri kami, namun karna indonesia adalah negara peyumbang polusi dan pencemaran terbesar di dunia maka kembalilah pada paragraf pertama, pola kehidupan di indo telah mempengarui orang aslih Papua.....

    ReplyDelete