Saturday, August 8, 2015

SAVE AYAMARU LAKES ( SAL ) TELAH MENDAPAT PERHATIAN DAN PENGAKUAN DARI BERBAGAI KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN DAN TOKOH – TOKOH AKUARIS TERKEMUKA DARI BERBAGAI MANCA NEGARA


Sejak pertama kali didirikan grup ini pada bulan Februari 2013 oleh Marten Luter Salossa dengan tujuan mempromosikan kepada dunia tentang keindahan keaneragaman hayati yang terkandung di danau Ayamaru dan sekitarnya, serta mengkaji dan menyuarakan berbagai masalah yang mengancam danau Ayamaru dari sisi ekologi dan biota. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah ikan Pelangi asli danau Ayamaru ”Melanotaenia boesemani” atau dalam bahasa lokal ( Mai brat ) ” Sekiak ”. Ikan ini menjadi sebuah ikon dari danau Ayamaru yang telah tersohor ke belahan dunia terutama bagi komunitas pecinta ikan hias air tawar, ilmuan, Akuaris dan para aktivis konservasi biota air tawar. Ikan pelangi danau Ayamaru ini keberadaannya semakin terancam yang mana dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, industri Akuarium yang mana telah mengakibatkan terjadi penangkapan besar – besaran ditahun 1989 sampai tahun 1990 – an.

Tercatat sekitar   60.000 ekor ikan pelangi jantan ditangkap dan diselundupkan ke para eksportir di Jakarta. Faktor yang berikut adanya introduksi secara masal Ikan imigran yang bersifat invasif atau predator ke danau Ayamaru oleh oknum – oknum           yang tidak bertanggung jawab. Ikan – ikan tersebut antara lain Tilapia ( Nila       ), Ciprinus Carpio ( Ikan Mas ), Ikan Labirin ( Gurami, sepatu ),   Canna           Striata   ( Gastor ). Ikan – ikan ini merusak rantai makanan bagi ikan -   ikan endemis, selain itu mereka memangsa dan menginvasi keberadaan ikan – ikan asli danau. Adapun faktor berikut yang cukup memprihatinkan adalah penyusutan danau yang semakin parah dalam dekade terakhir ini dengan penyebab yang belum diketahui. Faktor terakhir juga adalah perilaku manusia baik masyarakat lokal maupun pemerintah yang melakukan aktivitas penebangan hutan, penambangan di areal sekitar danau dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sekitar areal tersebut tanpa adanya kajian tentang Analisis Masalah Dampak Lingkungan ( AMDAL ) yang baik.
Dengan segala keterbatasan fasilitas dalam rangka menunjang program – program dari SAL ( Save Ayamaru Lakes), namun dengan niat yang tulus dan gigih sehingga telah melakukan suatu terobosan yang luar biasa dengan mengadakan Pemotretan, Pembuatan Video, Penulisan artikel dan Kampanye tentang penyelamatan danau Ayamaru. Akhirnya tidak disangka hal ini dapat menyita perhatian dunia, yang mana telah dipublikasikan sebuah artikel di majalah Amazona yang bermarkas di Vermont, USA yang berjudul ” The Forgotten Treasures Of Ayamaru Lakes ” Edisi 1 Oktober 2014.  Selain itu dua Video Underwater ikan pelangi Ayamaru juga dimuat pada Reef To Rainforest Media yang berbasis di USA dan juga sekitar belasan media internasional lainnya. Save Ayamaru Lakes sendiri memiliki sekitar 716 fans yang tersebar di berbagai negara.


Perjuangan membangun suatu ingatan kolektif akan kearifan lokal Orang Papua secara khusus suku Mai brat yang mendiami sentral  kepala burung Papua harus terus digiatkan dari generasi ke generasi, sehingga alam kita tetap lestari sampai ke anak cucu. 
Motto : “Take care the nature and the nature will take care of you

Penulis, Marthen Atanay

Silahkan Kontak dan bergabung bersama Save Ayamaru Lakes
Marten Luter Salossa ( Admin )   https://www.facebook.com/pages/Save-Ayamaru-Lakes/740849545933563?fref=ts

Saturday, April 18, 2015

PEMBUANGAN DAN PENUMPUKAN SAMPAH YANG TIDAK BERATURAN DI KOTA SORONG

Penulis : Marthen Atanay

Pada dasarnya keindahan suatu lingkungan ditentukan oleh kreativitas manusia yang melakukannya melalui berbagai upaya, baik secara fisik maupun non fisik. Keindahan tersebut memberikan suatu nuansa kehidupan baru bagi masyarakat yang berada didalam wilayah tersebut agar dengan harapan yang sangat menjanjikan, dimana semua orang pasti hidup merasa nyaman dan terlepas dari berbagai dampak yang mengerucuti kehidupan manusia. Akhir – akhir ini kehidupan manusia pun dilanda dengan berbagai dilema atau dampak yang timbul akibat keserakahan dimana mereka tidak pernah menjaga lingkungan secara baik sehingga terjadi pencemaran. Masalah pencemaran lingkungan merupakan salah satu masalah yang akan menimbulkan berbagai dampak terhadap proses kehidupan manusia dan lingkungan sekitar menjadi tercemar. pembuangan dan penumpukan sampah telah terlihat dimana – mana tempat terutama yang lebih parah yaitu diwilayah kota – kota besar, dimana intensitas kebutuhan dan aktivitas masyarakat perkotaan semakin tinggi sehingga mempengaruhi pola kehidupan yang tidak beraturan dan kemudian akan menimbulkan citra dan nilai estetika Kota menjadi kurang baik.

Pertumbuhan penduduk dikota Sorong semakin padat jika dibandingkan dengan Kota – Kota lain yang berada di Papua, dimana menurut data statistik jumlah penduduk Kota Sorong berjumlah kurang lebih 165.500 jiwa dan pola kehidupan yang heterogen terdapat berbagai suku dan etnis yang mendiami bumi tersebut. Kehidupan sosial ekonomi berkembang secara dinamis, sehingga yang lebih menonjol adalah pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan secara signifikan. Dimana rata - rata hampir  70% dinominasi oleh sector bisnis.Untuk itu, maka kota Sorong menjadi sentral/  pusat perekonomian dimana daerah yang berada dipinggiran mempunyai akses ekonomi bertumpu pada Kota tersebut. Keberagaman aktivitas dan pola konsumtif masyarakat yang makin tinggi menimbulkan penumpukan sampah yang berserakahan di jalan – jalan utama atau pusat jantung kota dan lorong – lorong/ gang, bahkan terutama diwilayah pasar dan pusat, Supermarket, Ruko, Sekolah, Instansi Pemerintah dan swasta lainnya. Hal yang memberikan dampak seperti ini, karena dipengaruhi oleh beberapa factor dari pemerintah dan masyarakat.

1.     Efesiensi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang Kurang Stragis
Konsep Tata ruang ( Spatial planning ) pada dasarnya merupakan suatu metode – metode yang digunakan untuk mengatur penyebaran penduduk dalam ruang yang skalanya bervariasi, dimana perencanaan tata ruang terdiri dari berbagai tingkatan termasuk salah satunya adalah perencanaan kota. Konsep tata ruang memiliki suatu hubungan erat dengan pengembangan wilayah, sehingga konsep pengembangan wilayah dengan gagasan bahwa pembangunan yang intensif akan mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pengembangan wilayah mempunyai kaitan erat dengan pemanfaatan lahan dalam proses pembangunan secara berkelanjutan dan penempatan area yang sesuai dengan efesiensi tata ruang.
Menurut Undang – undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang sebagaimana  dimaksud bahwa struktur ruang adalah susunan pusat – pusat permukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hampir terdapat sejumlah kota – kota besar belum mempunyai kondisi tata ruang yang baik, termasuk salah satunya Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Pemanfaatan tata ruang itu sendiri sangat penting dalam mengatur pola ruang yang baik, sehingga sektor – sektor lain dengan sendirinya dapat terjangkau.

2.     KURANG ADANYA KETERSEDIAAN TEMPAT ( BAK – BAK ) SAMPAH YANG MEMADAI
Ketersediaan tempat sampah adalah bagian dari rasa simpati terhadap suatu kebersihan dan kenyamanan seseorang beserta masyarakat yang berada dilingkungan sekitar  agar terhindar dari berbagai dampak. Pada umumnya peningkatan jumlah sampah  sangat meningkat dan bertebaran di pinggiran jalan dan sungai di akibatkan oleh kurang adanya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolahan sampah secara kompleks. Volume sampah di Kota Sorong  tidak dikelola secara baik, artinya kurang adanya ketersediaan bak – bak sampah pada area tertentu sehingga menimbulkan sampah berserakahan di jalan – jalan atau lokasi – lokasi tertentu seperti pasar, supermarket, ruko, sekolah, instansi Pemerintah dan swasta serta jalan – jalan utama pusat Kota.
Oleh sebab itu, maka ketersediaan tempat/ bak - bak Sampah yang memadai tentunya ikut memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di Kota Sorong. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yakni Pemerintah Kota Sorong, dimana berkaitan dengan pertumbuhan kota yang majemuk tentunya penyediaan sarana dan prasarana seperti tempat – tempat pembuangan sampah yang permanen dan ini merupakan suatu pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat.

3.     KESADARAN MASYARAKAT YANG MINIM DALAM MEMBUANG SAMPAH
Setiap kesadaran merupakan anugerah yang di berikan Tuhan kepada manusia untuk menyadari akan sesungguhnya kehendak hidup yang sebagaimana di jalani secara baik dengan pikiran yang rasional. Selain itu juga,bukan saja kesadaran muncul karena adanya peristiwa sebab akibat dari sesuatu yang telah terjadi tetapi juga muncul dari tindakan dan perilaku manusia yang terpusat pada konsentrasi normantif.  Kesadaran masyarakat di perkotaan sangat tinggi dalam penempatan diri ditengah – tengah lingkungan yang sudah merupakan komunitas majemuk tentunya mempunyai suatu nilai – nilai secara khusus. Dengan demikian, maka kesadaran diri akan kondisi lingkungan merupakan bagian terpenting bagi masyarakat untuk melestarikan dan menjaganya secara utuh.
Namun yang Nampak selama ini bagi masyarakat di Kota Sorong adalah kurang adanya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sangat minim, dimana aktivitas pembuangan sampah terus mengalami peningkatan secara sporadis ditengah – tengah dan pinggiran kota. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan hal ini disebabkan oleh kurang kondusifnya sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat secara baik.

4.     PENETAPAN PERDA SAMPAH
Peraturan daerah merupakan urat nadi bagi suatu pemerintahan di tingkat Kabupaten/ Kota untuk mengatur hal – hal yang bersifat mengikat dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi acuan, sehingga di berlakukannya hal tersebut untuk mengikat masyarakat secara normatif. Pemerintah kota Sorong telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang berorientasi pada peningkatan lahan terbuka dan hijau bahkan termasuk Bandar udara dan pelabuhan umum, bahkan secara substantif  RTRW tersebut mengacu pada ketentuan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang  Penataan Ruang. Hal ini membuat konsentrasi pemerintah tertuju pada peningkatan kawasan – kawasan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, sedangkan tidak memperhatikan hal – hal yang akan menimbulkan dampak lingkungan seperti salah satunya adalah masalah sampah.

Sebagian kota – kota besar di Indonesia telah menerapkan sistem pengendalian sampah yang proposional dengan operasionalisasi yang efesien, dimana hal tersebut tercantum dalam suatu peraturan daerah yang merupakan bagian terpenting guna mempercepat pembangunan secara sinergis. Oleh sebab itu, maka Pemerintah Kota Sorong perlu melakukan suatu kajian secara ilmiah terhadap kondisi tata ruang yang dikaji dari berbagai aspek dan mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan termasuk pembuatan Perda Sampah. Ketika terbentuknya Perda tersebut akan menjadi obyek untuk memberikan suatu ketegasan dan sifatnya mengikat bagi masyarakat untuk di patuhi sebagai bagian yang ikut untuk mempecepat proses pembangunan daerah secara berkelanjutan.