PEMBUANGAN
DAN PENUMPUKAN SAMPAH YANG TIDAK BERATURAN DI KOTA SORONG
Penulis : Marthen Atanay
Pada dasarnya keindahan suatu lingkungan
ditentukan oleh kreativitas manusia yang melakukannya melalui berbagai upaya,
baik secara fisik maupun non fisik. Keindahan tersebut memberikan suatu nuansa
kehidupan baru bagi masyarakat yang berada didalam wilayah tersebut agar dengan
harapan yang sangat menjanjikan, dimana semua orang pasti hidup merasa nyaman
dan terlepas dari berbagai dampak yang mengerucuti kehidupan manusia. Akhir – akhir
ini kehidupan manusia pun dilanda dengan berbagai dilema atau dampak yang
timbul akibat keserakahan dimana mereka tidak pernah menjaga lingkungan secara
baik sehingga terjadi pencemaran. Masalah pencemaran lingkungan merupakan salah
satu masalah yang akan menimbulkan berbagai dampak terhadap proses kehidupan
manusia dan lingkungan sekitar menjadi tercemar. pembuangan dan penumpukan
sampah telah terlihat dimana – mana tempat terutama yang lebih parah yaitu
diwilayah kota – kota besar, dimana intensitas kebutuhan dan aktivitas
masyarakat perkotaan semakin tinggi sehingga mempengaruhi pola kehidupan yang
tidak beraturan dan kemudian akan menimbulkan citra dan nilai estetika Kota
menjadi kurang baik.
Pertumbuhan penduduk dikota Sorong semakin
padat jika dibandingkan dengan Kota – Kota lain yang berada di Papua, dimana
menurut data statistik jumlah penduduk Kota Sorong berjumlah kurang lebih 165.500 jiwa dan
pola kehidupan yang heterogen terdapat berbagai suku dan etnis yang mendiami
bumi tersebut. Kehidupan sosial ekonomi berkembang secara dinamis, sehingga
yang lebih menonjol adalah pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan secara
signifikan. Dimana rata - rata hampir 70%
dinominasi oleh sector bisnis.Untuk itu, maka kota Sorong menjadi sentral/ pusat perekonomian dimana daerah yang berada
dipinggiran mempunyai akses ekonomi bertumpu pada Kota tersebut. Keberagaman
aktivitas dan pola konsumtif masyarakat yang makin tinggi menimbulkan penumpukan
sampah yang berserakahan di jalan – jalan utama atau pusat jantung kota dan lorong
– lorong/ gang, bahkan terutama diwilayah pasar dan pusat, Supermarket, Ruko,
Sekolah, Instansi Pemerintah dan swasta lainnya. Hal yang memberikan dampak
seperti ini, karena dipengaruhi oleh beberapa factor dari pemerintah dan
masyarakat.
1.
Efesiensi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang
Kurang Stragis
Konsep Tata ruang ( Spatial planning ) pada
dasarnya merupakan suatu metode – metode yang digunakan untuk mengatur
penyebaran penduduk dalam ruang yang skalanya bervariasi, dimana perencanaan
tata ruang terdiri dari berbagai tingkatan termasuk salah satunya adalah
perencanaan kota. Konsep tata ruang memiliki suatu hubungan erat dengan
pengembangan wilayah, sehingga konsep pengembangan wilayah dengan gagasan bahwa
pembangunan yang intensif akan mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pengembangan
wilayah mempunyai kaitan erat dengan pemanfaatan lahan dalam proses pembangunan
secara berkelanjutan dan penempatan area yang sesuai dengan efesiensi tata
ruang.
Menurut Undang – undang Republik Indonesia nomor
26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang sebagaimana dimaksud bahwa struktur ruang adalah susunan
pusat – pusat permukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hampir terdapat
sejumlah kota – kota besar belum mempunyai kondisi tata ruang yang baik,
termasuk salah satunya Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Pemanfaatan tata ruang
itu sendiri sangat penting dalam mengatur pola ruang yang baik, sehingga sektor
– sektor lain dengan sendirinya dapat terjangkau.
2.
KURANG ADANYA KETERSEDIAAN TEMPAT ( BAK – BAK )
SAMPAH YANG MEMADAI
Ketersediaan tempat sampah adalah bagian dari rasa simpati
terhadap suatu kebersihan dan kenyamanan seseorang beserta masyarakat yang
berada dilingkungan sekitar agar
terhindar dari berbagai dampak. Pada umumnya peningkatan jumlah sampah sangat meningkat dan bertebaran di pinggiran
jalan dan sungai di akibatkan oleh kurang adanya perbaikan dan peningkatan
sarana dan prasarana pengelolahan sampah secara kompleks. Volume sampah di Kota
Sorong tidak dikelola secara baik,
artinya kurang adanya ketersediaan bak – bak sampah pada area tertentu sehingga
menimbulkan sampah berserakahan di jalan – jalan atau lokasi – lokasi tertentu
seperti pasar, supermarket, ruko, sekolah, instansi Pemerintah dan swasta serta
jalan – jalan utama pusat Kota.
Oleh sebab itu, maka ketersediaan tempat/ bak - bak Sampah
yang memadai tentunya ikut memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada
di Kota Sorong. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yakni
Pemerintah Kota Sorong, dimana berkaitan dengan pertumbuhan kota yang majemuk
tentunya penyediaan sarana dan prasarana seperti tempat – tempat pembuangan sampah
yang permanen dan ini merupakan suatu pelayanan publik untuk mempermudah
masyarakat.
3.
KESADARAN MASYARAKAT YANG MINIM DALAM MEMBUANG
SAMPAH
Setiap kesadaran merupakan anugerah yang di berikan Tuhan
kepada manusia untuk menyadari akan sesungguhnya kehendak hidup yang sebagaimana
di jalani secara baik dengan pikiran yang rasional. Selain itu juga,bukan saja
kesadaran muncul karena adanya peristiwa sebab akibat dari sesuatu yang telah
terjadi tetapi juga muncul dari tindakan dan perilaku manusia yang terpusat
pada konsentrasi normantif. Kesadaran
masyarakat di perkotaan sangat tinggi dalam penempatan diri ditengah – tengah
lingkungan yang sudah merupakan komunitas majemuk tentunya mempunyai suatu
nilai – nilai secara khusus. Dengan demikian, maka kesadaran diri akan kondisi
lingkungan merupakan bagian terpenting bagi masyarakat untuk melestarikan dan
menjaganya secara utuh.
Namun yang Nampak selama ini bagi masyarakat di Kota Sorong
adalah kurang adanya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sangat minim,
dimana aktivitas pembuangan sampah terus mengalami peningkatan secara sporadis
ditengah – tengah dan pinggiran kota. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan
hal ini disebabkan oleh kurang kondusifnya sosialisasi pemerintah terhadap
masyarakat secara baik.
4.
PENETAPAN PERDA SAMPAH
Peraturan daerah merupakan urat nadi bagi suatu
pemerintahan di tingkat Kabupaten/ Kota untuk mengatur hal – hal yang bersifat
mengikat dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan
memperhatikan berbagai aspek yang menjadi acuan, sehingga di berlakukannya hal
tersebut untuk mengikat masyarakat secara normatif. Pemerintah kota Sorong
telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW )
yang berorientasi pada peningkatan lahan terbuka dan hijau bahkan termasuk
Bandar udara dan pelabuhan umum, bahkan secara substantif RTRW tersebut mengacu pada ketentuan Undang –
undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini membuat konsentrasi
pemerintah tertuju pada peningkatan kawasan – kawasan yang dapat meningkatkan
pendapatan daerah, sedangkan tidak memperhatikan hal – hal yang akan
menimbulkan dampak lingkungan seperti salah satunya adalah masalah sampah.
Sebagian kota – kota besar di Indonesia telah
menerapkan sistem pengendalian sampah yang proposional dengan operasionalisasi
yang efesien, dimana hal tersebut tercantum dalam suatu peraturan daerah yang
merupakan bagian terpenting guna mempercepat pembangunan secara sinergis. Oleh
sebab itu, maka Pemerintah Kota Sorong perlu melakukan suatu kajian secara
ilmiah terhadap kondisi tata ruang yang dikaji dari berbagai aspek dan
mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan termasuk pembuatan Perda
Sampah. Ketika terbentuknya Perda tersebut akan menjadi obyek untuk memberikan
suatu ketegasan dan sifatnya mengikat bagi masyarakat untuk di patuhi sebagai
bagian yang ikut untuk mempecepat proses pembangunan daerah secara
berkelanjutan.